MENU TUTUP

Polres Pelalawan Tangkap  Spesialis Pencuri Modus Ganjal ATM 

Selasa, 11 April 2023 | 18:33:54 WIB Dibaca : 925 Kali
Polres Pelalawan Tangkap  Spesialis Pencuri Modus Ganjal ATM  Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK, saat jumpa pers di Mapolres Pelalawan Selasa (11/04/2023). Didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK, MH Kasat Res Narkoba Iptu R Manalu STrk SIK, Kasi humas AKP Edy Haryanto SH MH.

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Tiga pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM berhasil ditangkap oleh Polres Pelalawan, Riau. Ketiganya, berinisial A, BMR, dan M, melakukan aksinya di sebuah mesin ATM di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci. Kejahatan ini membuat korban atas nama Ratna Novera mengalami kerugian hingga Rp37.620.000.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK, saat jumpa pers di Mapolres Pelalawan Selasa (11/04/2023). Didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK, MH Kasat Res Narkoba Iptu R Manalu STrk SIK, Kasi humas AKP Edy Haryanto SH MH.

"Kejadian pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM menyebabkan korban atas nama Ratna Novera mengalami kerugian hingga Rp37.620.000. Kedua pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi, Provinsi Jambi. Mereka menginap disitu," ungkapnya saat konferensi pers.

Menurut AKBP Suwinto, aksi kejahatan ganjal ATM terjadi pada Jumat, 17 Maret 2023, di salah satu mesin ATM Swalayan Mandiri, Pangkalan Kerinci. Korban yang saat itu hendak mengambil uang tidak bisa memasukkan kartunya ke dalam mesin ATM di depan swalayan tersebut.

Kemudian pelaku datang. Pelaku berpura-pura membantu atau menolong korban dan meminta korban untuk memasukkan nomor PIN ATM. Pelaku ini menukar kartu ATM yang sudah disiapkan," jelas Suwinto.

Setelah korban meninggalkan mesin ATM, para pelaku menguras isi ATM korban. Ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM lintas provinsi.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Pelalawan, ketiga pelaku A, BMR, dan M merupakan spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM lintas provinsi yang berasal dari Padang, Sumatera Barat," pungkasnya.

Selanjutnya, para pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM
akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. ***

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Kejari Rohul Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp.147.333.859,92

Tak Pulangkan Motor Pinjaman Hingga Berbulan-bulan, Pria Ini Diringkus Polsek Kemuning Dengan Tuduhan Penggelapan

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Jual Beli Judi Slot Online

Kasus Kriminalisasi Pengusaha Tambang, Aktivis HAM Ajak Presiden Jokowi dan Kapolri Perhatikan Kondisi Helmut Hermawan

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Niaga Unggas Jenis Burung Tanpa Dokumen

Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba Didepan Rumahnya

Seorang Pelaku Curanmor & 2 Orang Pnadah Dibekuk Sat Reskrim Polres Inhil

Catatan 11 Bulan Kepemimpinan Irjen Moh Iqbal, Polda Riau Sita Narkoba Sabu 800 Kg

Hari Ini KNPI Riau Resmi Laporkan 5 Fraksi dan 16 Anggota DPRD Kuansing ke Kejati

Polsek Tapung Amankan Dua Pelaku Pecuri Tandan Buah Kelapa Sawit di PT Egasuti

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kasus Hilangnya Tugu PON, Ketua KNPI Riau Janjikan Rp.100 Juta Bagi Penemu Pelaku yang Merusak

2

Proyek Reboisasi Ratusan Milyar di Kuansing, Larshen Yunus: Segera Panggil Menteri Terkait!

3

Baru Dibangun! Gedung Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau Dirobohkan, Ketua KNPI: Ada Apa ini?

4

45 Orang Anggota PPK Pilkada 2024 Dilantik, KPU Kepulauan Meranti Imbau Jaga Netralitas dan Integritas

5

Polres Rohul Gelar Konfrontasi Pers Kasus Tipikor Dengan Kerugian Negara Rp. 6,28 M

6

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian